Residivis Narkoba di Poso Sulteng Diciduk Bawa 101 Gram Sabu

Sulawesi Tengah

Residivis Narkoba di Poso Sulteng Diciduk Bawa 101 Gram Sabu

Rangga Musabar - detikSulsel
Jumat, 01 Agu 2025 21:30 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Poso -

Seorang pria berinisial MRK (17) yang merupakan residivis kasus narkoba diciduk polisi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia ditangkap bersama temannya inisial MR (23) dengan barang bukti sabu seberat 101,36 gram.

"Kami amankan dua orang masing-masing berinisial MR dan MRK, satu di antaranya residivis kasus narkoba, yakni MRK," ujar Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Keduanya ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Jumat (1/8) sekitar pukul 00.26 Wita. Polisi awalnya menerima laporan terkait transaksi narkoba di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto," terang Herfian.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan saat penangkapan, satu paket sabu sempat dibuang oleh pelaku MRK. Sementara satu paket lagi disimpan dalam batok spidometer motor.

"Sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di Poso," bebernya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua handphone (HP), dua lem hitam, dan satu motor. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya," imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads