Polisi menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu rumah warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 2 ton solar diamankan.
"Benar kami amankan solar sebanyak 69 jeriken atau 2 ton dari rumah seorang warga," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Kamis (31/7/2025).
Puluhan jeriken solar Ini ditemukan rumah warga di Dusun Sambau, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Rabu (30/7). Saleh mengatakan, keberadaan solar ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan BBM subsidi jenis solar yang disimpan di teras rumah salah satu warga berinisial SN," ucapnya.
Kepada polisi, SN mengaku setiap hari membeli solar dengan cara pengisian truk menggunakan barcode di SPBU. Solar tersebut digunakan untuk bahan bakar alat pertanian di Desa Padang Lampe.
"Pengakuan yang bersangkutan dia tiap hari melakukan ini, membeli solar di SPBU pakai barcode. Untuk sementara pengakuan solar tersebut akan digunakan untuk alat pemotongan padi," ujarnya.
Saleh menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Selain mengamankan 69 jeriken solar, polisi juga mengamankan truk milik SN untuk penyelidikan.
"Untuk saat ini mobil dump truk, solar sudah kita amankan dan pemilik kita interogasi untuk mendalami solar ini digunakan untuk apa," pungkasnya.
(ata/ata)