Dua pemuda berinisal MI (20) dan A (20) babak belur saat tertangkap tangan sedang mencuri barang di sebuah truk yang sopirnya sedang singgah istirahat di Jalan Poros Pangkep-Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Benar kami mengamankan 2 orang pelaku pencurian dari sebuah mobil yang sopirnya sedang singgah istirahat," kata Kanit I Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Kedua pelaku diamankan sopir dan warga sekitar ketika beraksi di Jalan Poros Pangkep-Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Kamis (24/7). Dipo mengatakan, ketika mencuri para pelaku berjumlah 3 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang melakukan ada 3 orang tapi yang kita amankan baru 2 orang, yang 1 sementara dalam pengejaran. Pelaku sempat diamankan oleh sopir," ucapnya.
"2 orang sempat dipukul oleh sopir yang marah dan diserahkan kepada anggota Resmob yang sedang berpatroli di sekitar lokasi," lanjut Dipo.
Dipo menuturkan pelaku menargetkan mobil yang singgah beristirahat dengan kaca jendela terbuka. Para pelaku mencuri barang yang berada di dashboard truk.
"Sasarannya adalah kendaraan yang singgah yang sopirnya sementara istirahat dan kaca mobilnya terbuka lalu mengambil barang-barang yang ada di sekitar dashboard mobil," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku MI mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Pangkep sebanyak 8 kali. Sementara pelaku A mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian dengan modus serupa di daerah lain di Sulsel.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengakui ada beberapa TKP di Kabupaten Pangkep kami sementara pendalaman atas pengakuan pelaku tersebut," kata Dipo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Kita sangkakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana paling lama 7 tahun," tutupnya.
(ata/sar)