Aksi saling tuding tersebut terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, melakukan pemeriksaan setempat di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Samata, Gowa, sekitar pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Wakil Rektor I UIN Alauddin Makassar Kamaluddin Abu Nawas dihadirkan dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut.
Kamaluddin Abu Nawas sendiri menunjukkan ruangan tempat sejumlah kertas uang palsu ditemukan. Menurut Abu Nawas, polisi memang menemukan sejumlah kertas polos hingga kertas yang memiliki gambar benang saat penggeledahan.
"Di sini ruangan ditemukan uang palsu," ujar Abu Nawas sembari menunjuk sebuah ruangan, Rabu (23/7/2025).
"Yang saya lihat (kertas yang ditemukan) ada benangnya,saat itu juga (kertasnya) dipajang sama polisi bersama ratusan barang bukti (lainnya)," sambungnya.
Namun Kamaluddin mengaku tidak mengetahui pasti siapa yang menyimpan kertas tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui jumlah kertas yang ditemukan.
"Saya tidak tahu (di mana Rp 450 juta uang palsu ditemukan), yang jelas ada ditemukan di sini (ruangan perpus lantai 2) yang sudah tercetak tapi belum terpotong.(Kertas) Yang saya lihat sudah ada benangnya, (kertas yang sudah tercetak jadi Rp 100 ribu juga) ada," jealsnya.
"(Uang palsu Rp 450 juta) Ada (ditemukan) di sini (ruangan perpus lantai 2) sebagian, saya tidak tahu lagi di mana ditemukan, tapi di sini (ruangan perpus lantai 2) yang paling banyak (ditemukan), baik yang sudah tercetak maupun belum (sempurna)," terang Andi Kamaluddin.
Lebih lanjut hakim pun meminta tanggapan Andi Ibrahim atas pernyataan Warek I tersebut. Andi Ibrahim menyebut kertas yang ditemukan dalam ruangan itu ada dua jenis.
"Kertas kosong itu memang dikhususkan untuk buat buku. (Kertas) khusus pembuatan buku itu tidak ada benang sama sekali, tetapi memang ada 4 dos yang sudah ada benangnya (untuk dijadikan uang palsu).(Bahan kertas buku dan uang palsu) Beda," ujar Andi Ibrahim menanggapi.
"Kalau kertas polos itu memang sudah ada di sini (ruangan perpus lantai 2).Kalau (kertas uang palsu) yang sudah dicetak (benang) itu, Ambo yang angkat ke sini (ruangan lantai 2)," ucapnya.
Namun, Ambo Ala langsung membantah pernyataan dari Andi Ibrahim. Dia menegaskan tidak pernah membawa kertas tersebut ke lantai dua sebagaimana yang dituduhkan.
"Kertas memang sudah ada di sini, saat itu saya di daerah.Saya tidak pernah angkat (kertas uang palsu) ke sini (ruangan lantai 2)," ujar Ambo Ala.
Sebagai informasi, pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan terdakwa dengan kondisi tempat kejadian. Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum turut hadir mengamati tempat kejadian perkara (TKP) di dalam gedung perpustakaan.
Untuk diketahui, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Ambo Ala dan Muhammad Syahruna. Pmbuatan uang palsu itu awalnya dikerjakan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, yang belakangan dipindahkan ke gedung perpustakaan UIN Alauddin.
(hmw/sar)