Eks Honorer UIN Alauddin Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini

Eks Honorer UIN Alauddin Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 25 Jul 2025 10:02 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)
Gowa -

Sidang kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mantan honorer UIN Alauddin Mubin Nasir akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya (Mubin Nasir) tuntutan hari ini," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (25/7/2025).

Sidang sedianya digelar di ruang Chandra, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Selain Mubin, terdapat 5 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang tuntutan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tuntutan (ada) 5 (terdakwa), yang 1 (berkas agenda sidang) a de charge," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Adapun 5 terdakwa tersebut yang menjalani tuntutan yaitu Andi Haeruddin, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriyady, dan Ilham. Sementara 1 berkas yang menjalani sidang pemeriksaan saksi yang meringankan itu terdiri dari dua terdakwa yakni Kamarang dan Irfandy.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan terdakwa yang diadili dalam perkara sindikat uang palsu ada 15 terdakwa. Pada sidang hari ini Jumat (25/7) ada 8 terdakwa yang menjalani sidang, sementara 7 terdakwa lainnya telah menjalani sidang pada Rabu (23/7) lalu.




(sar/ata)

Hide Ads