Suami di Kendari Gerebek Istri Diduga Selingkuh Usai Dipolisikan Terkait KDRT

Sulawesi Tenggara

Suami di Kendari Gerebek Istri Diduga Selingkuh Usai Dipolisikan Terkait KDRT

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 23 Jul 2025 11:30 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Foto: Ilustrasi. (Dok. iStock)
Kendari -

Seorang suami berinisial MF (33) menggerebek istrinya inisial HJR (28) yang diduga selingkuh di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Usut punya usut, MF sempat dilaporkan oleh HJR ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus suami menggerebek istri yang viral di media sosial itu terjadi di sebuah THM di Kendari, Jumat (18/7) malam. Namun HJR membantah tudingan perselingkuhan tersebut dengan dalih lebih dulu mendapat kekerasan dari suaminya.

Wanita berinisial HJR mengatakan, dugaan KDRT itu terjadi pada 2 September 2024, namun kasus ini baru dilaporkan pada April 2025. Dia bahkan sudah memproses perceraian karena dugaan kekerasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hamil itu di-KDRT juga, berkali-kali. Jadi saya pilih laporkan ke polisi karena sudah tidak sanggup. Terus perceraian, sekarang lagi proses, hari ini sidang terakhir," tutur HJR kepada detikcom, Selasa (22/7/2025).

Sementara, kuasa hukum HJR, Andre Darmawan menuturkan laporan KDRT itu berujung pada pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kendari. Kliennya tak tahan dengan perlakuan suaminya.

ADVERTISEMENT

"Masalah ini agak panjang, yang berujung pada pelaporan ke polisi. Terkait KDRT dan proses cerai yang sudah berjalan," beber Andre.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Wisnu Wibowo mengatakan, kasus dugaan KDRT tersebut sudah naik tahap penyidikan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka.

"Iya benar (laporan KDRT), saat ini kasus masih dalam proses penyidikan," kata Wisnu.

Laporan itu tertuang dalam Nomor STTLP/B/129/IV/2025/SPKT/Polda Sultra pada 17 April 2025. Wisnu mengatakan kasusnya saat ini ditangani Unit PPA Polda Sultra.

"Kasusnya ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra," ujar Wisnu.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MF, Dedy Rahmat membantah kliennya telah melakukan tindakan KDRT kepada HJR. Dia berdalih kliennya lebih dulu mendapat kekerasan dari istrinya.

"Klien saya lebih dulu ditikam bagian lengannya sampai putus pembuluh darah," beber Dedy.

Dia mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait dugaan KDRT yang melibatkan kliennya sudah naik tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian sudah diterima.

"SPDP-nya baru kita terima hari ini, dan SPDP itu bukan acuan orang jadi tersangka atau terdakwa. Melainkan bukti baru dimulainya penyidikan," imbuhnya.

Diketahui, kasus KDRT ini terungkap usai viral MF menggerebek HJR sedang karaoke bersama sahabat wanitanya dan beberapa orang laki-laki di sebuah THM di Kendari, Jumat (18/7) malam. Ia kemudian dituding berselingkuh dengan para laki-laki di tempat itu.




(sar/ata)

Hide Ads