Tampang Pria Curi HP Kasir Minimarket Modus Pura-pura Belanja di Maros

Tampang Pria Curi HP Kasir Minimarket Modus Pura-pura Belanja di Maros

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 21 Jul 2025 15:00 WIB
Pria bernama Ilham (28), pelaku pencurian HP milik seorang kasir minimarket di Kabupaten Maros.
Foto: Pria bernama Ilham (28), pelaku pencurian HP milik seorang kasir minimarket di Kabupaten Maros. (Dok. Istimewa)
Maros -

Seorang pria bernama Ilham (28), ditangkap karena mencuri HP milik seorang kasir minimarket di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi merilis tampang pelaku saat ditangkap.

Berdasarkan foto yang diterima detikSulsel, pelaku nampak berbaju hitam mengenakan jaket berwarna biru putih duduk jongkok dengan pengawalan polisi di jalanan. Pelaku tertunduk lesu dengan memegang dua HP yang dicurinya.

Foto lainnya juga terlihat pelaku saat digelandang ke Mapolres Maros. Pelaku tanpa ekspresi dengan mata memerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muhammad Ridwan mengatakan pelaku ditangkap oleh tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros di Kota Makassar, pada Senin (21/7). Pelaku sempat kabur saat polisi mendatangi rumahnya di Maros.

"Pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu 2 kali 24 jam usai kejadian di Kota Makassar, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Ridwan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Pelaku sempat hampir ditangkap sesaat setelah laporan diterima, pelaku sempat kabur melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya," tambahnya.

Ridwan menjelaskan pelaku melancarkan aksi pencurian dengan masuk ke minimarket seolah-olah ingin berbelanja. Pelaku kemudian menggasak dua unit HP milik korban dan uang yang berada di meja kasir.

"Aksi pencurian itu terjadi saat pelaku berpura-pura sebagai pembeli. Ketika kasir lengah, pelaku langsung mengambil dua buah handphone dan sejumlah uang tunai yang diletakkan di meja kasir dan melarikan diri," katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita HP milik korban yang dicuri. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pencurian terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Kecamatan Maros Baru, Sabtu (19/7). Usut punya usut, pelaku ternyata merupakan residivis aksi pencurian di Makassar.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kota Makassar," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muhammad Ridwan kepada wartawan, Senin (21/7).




(ata/sar)

Hide Ads