Polisi menangkap seorang pria bernama Ilham (28) pelaku pencurian HP milik seorang kasir sebuah minimarket di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura berbelanja di minimarket tersebut.
Pencurian ini terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Kecamatan Maros Baru, Sabtu (19/7). Unit Jatanras Polres Maros yang melakukan penyelidikan, kemudian memburu dan menangkap pelaku di Kota Makassar, pada Senin (21/7) dini hari.
"Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros hanya dalam waktu 2 kali 24 jam usai kejadian di Kota Makassar, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muhammad Ridwan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menjelaskan pelaku awalnya masuk ke minimarket seolah-olah hendak berbelanja memanfaatkan korban yang lengah. Pelaku kemudian menggasak dua unit HP milik korban dan uang yang berada di meja kasir.
"Aksi pencurian itu terjadi saat pelaku berpura-pura sebagai pembeli. Ketika kasir lengah, pelaku langsung mengambil dua buah handphone dan sejumlah uang tunai yang diletakkan di meja kasir dan melarikan diri," katanya.
Ridwan menyebut, aksi pelaku sempat terekam CCTV di minimarket. Pelaku yang teridentifikasi identitasnya kemudian didatangi di rumahnya di Maros.
"Pelaku sempat hampir ditangkap sesaat setelah laporan diterima, pelaku sempat kabur melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita HP milik korban yang dicuri. Ridwan menuturkan, pelaku juga terkenal memiliki catatan kriminal dengan kasus serupa di Kota Makassar.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kota Makassar," tuturnya.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ata/sar)