ASN di Enrekang Tebas Sepupunya Diduga gegara Cemburu, Pelaku Ditangkap

ASN di Enrekang Tebas Sepupunya Diduga gegara Cemburu, Pelaku Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 14 Jul 2025 14:17 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Enrekang -

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (40) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara menebas sepupunya pria inisial IK menggunakan parang. Pelaku diduga cemburu karena menemukan jam tangan mirip milik korban di kamar istrinya.

"Kami mengamankan pria inisial AS terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ASN," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman kepada detikSulsel, Senin (14/7/2025).

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Enrekang pada Kamis (10/7). Pelaku awalnya mendatangi rumah korban untuk mengonfirmasi terkait jam tangan yang diduga milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kemudian menghubungi korban bahwa dia menunggu di rumah korban. Tidak lama berselang, korban tiba di kediamannya dan terduga pelaku langsung mengatakan kenapa ada jam tangan (korban) di kamar istrinya," kata Herman.

Herman menuturkan, korban membantah bahwa jam tangan yang dimaksud pelaku milikinya. Namun pelaku tetap menyerang korban menggunakan parang dan sempat dihalangi oleh istri korban.

ADVERTISEMENT

"Saat korban menjelaskan itu bukan jam tangannya, namun pelaku langsung mengayunkan parang ke korban. Akibatnya korban mengalami luka pada tangan kiri dan istri korban juga mengalami luka iris akibat melerai," bebernya.

Herman menambahkan korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, korban tetap melaporkan pelaku ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga (sepupu)," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan biasa, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.




(hsr/asm)

Hide Ads