Oknum TNI AU Diduga Aniaya Wanita di PTB Maros Ternyata Desersi 196 Hari

Oknum TNI AU Diduga Aniaya Wanita di PTB Maros Ternyata Desersi 196 Hari

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 10 Jul 2025 15:00 WIB
Ilustrasi POM TNI AU (Kanavino AR/detikcom)
Foto: Ilustrasi / POM TNI AU tengah melakukan penindakan (Kanavino AR/detikcom)
Maros -

Oknum TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Prada ANP yang diduga menganiaya pedagang wanita di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata desersi atau lari dari dinas militer 196 hari. Prada ANP kini menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin tersebut.

"Oknum tersebut merupakan prajurit yang melanggar perbuatan tindak pidana desersi yaitu meninggalkan dinas tanpa izin selama 196 hari," ujar Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Sus Santos kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Santos menegaskan kasus Prada ANP terkait kasus desersi sedang diproses di Pengadilan Militer. Belakangan, Prada ANP kembali terlibat kasus dugaan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini oknum tersebut sedang dalam proses menjalani sidang Pengadilan Militer," ungkapnya.

Lanjut Santos, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum TNI AU itu kini diproses polisi militer (POM) Lanud Sultan Hasanuddin. Prada ANP bahkan telah ditahan.

ADVERTISEMENT

"Telah diamankan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin dan telah dilakukan penahanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI AU itu diduga menganiaya pedagang wanita di kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB), Maros pada Selasa (8/7) sekitar pukul 12.30 Wita. Peristiwa itu terekam kamera korban hingga viral di media sosial.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads