Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Prada ANP yang diduga menganiaya pedagang wanita di Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi militer (POM). Prada ANP merupakan prajurit Lanud Sultan Hasanuddin.
Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Sus Santos mengatakan Prada ANP prajurit aktif. Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin kemudian turun mengamankan Prada ANP usai aksinya viral.
"Saat ini telah diamankan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin dan telah dilakukan penahanan," kata Letkol Santos kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santos menuturkan meski masih berstatus prajurit aktif TNI AU, Prada ANP terlibat kasus disiplin karena meninggalkan tugas tanpa izin. Oknum anggota TNI AU itu kini dalam proses sidang terkait kasus tersebut.
"Saat ini oknum tersebut sedang dalam proses menjalani sidang Pengadilan Militer," terangnya.
Dia menegaskan perbuatan Prada ANP tidak terkait dengan Lanud Sultan Hasanuddin. Menurutnya, seorang prajurit harus selalu bersikap profesional dan humanis ke masyarakat.
"Tindakan dan perilaku yang ditunjukan oleh oknum prajurit tersebut tidak mencerminkan sikap dan disiplin seorang prajurit TNI serta tidak mewakili institusi," tergasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI AU itu diduga menganiaya pedagang wanita di kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB), Maros pada Selasa (8/7) sekitar pukul 12.30 Wita. Peristiwa itu terekam kamera korban hingga viral di media sosial.
(hsr/sar)