Anak buah kapal (ABK) Feri berinisial Y (28), rute pelabuhan Siwa-Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mencabuli penumpang gadis ABG berusia 14 tahun. Pelaku pun ditangkap polisi dalam pelariannya.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan dalam pelariannya di Kabupaten Wajo," kata Kasi Humas Polres Kolaka Utara Aipda Ahmad Syaiful saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/7/2025).
Peristiwa pencabulan terjadi saat pelayaran Feri dari Siwa menuju Tobaku, Selasa (1/7) siang. Korban mengaku dicabuli saat kapal sedang berlayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, aksi pelaku kepergok ibu korban yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar yang telah disewa. Kamar tersebut merupakan milik ABK itu, tapi disewakan kepada korban dan ibunya.
"Ibu korban ini menemukan pelaku ada di dalam kamar yang disewa itu. Korban mengaku kepada ibunya dicabuli pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan saat ketahuan itu, pelaku berusaha kabur dengan bersembunyi di dalam kapal. Korban dan ibunya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara setelah turun dari kapal.
"Ibu korban langsung melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya dicabuli pelaku," bebernya.
Syaiful mengatakan setelah mendapatkan laporan, polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku ternyata melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke Wajo. Pelaku berhasil diamankan di Wajo, lalu dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses hukum," beber dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasunya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka Utara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun, saat ini kasusnya ditangani Unit PPA," pungkasnya.
(asm/ata)