Oknum dokter spesialis bedah mulut RSUD Luwu inisial JHS diduga melecehkan pasien yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di ruang perawatan.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (21/6) sekitar pukul 06.45 Wita. Kasus ini telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan tengah dalam penyelidikan.
"Benar ada laporan dimaksud (pelecehan yang diduga dilakukan oleh dokter)," kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi kepada detikSulsel, Rabu (25/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut 4 hal tentang dokter spesialis RSUD Luwu diduga lecehkan pasien usia 17 tahun:
1. Kronologi Dokter Lecehkan Pasien
Kejadian bermula ketika sang dokter mendatangi korban di ruang rawat inap setelah menjalani operasi gigi. Awalnya, dokter datang ditemani dengan perawat.
"Pagi itu, terlapor bersama seorang perawat datang memeriksa kondisi korban dan menyampaikan bahwa korban sudah dapat pulang hari itu. Setelah itu, terlapor dan perawat keluar dari ruang rawat," ujar Jody.
Ternyata, setelah berselang beberapa saat, pelaku kembali masuk ke ruang perawatan dan menemui korban. Kebetulan pada saat itu, korban sedang sendiri di dalam ruang perawatan.
"Terlapor kembali masuk ke ruangan tempat korban berada sendiri karena ibunya telah pulang ke rumah," ucap Jody.
Jody menuturkan, pelaku mulanya mengajak korban untuk berkenalan lebih jauh. Selanjutnya, pelaku memberikan cokelat dan mulai melecehkan korban.
"Terlapor mendekati korban dan menyatakan ingin lebih mengenal korban. Terlapor kemudian memberikan cokelat merek SilverQueen, memeluk korban, mencium keningnya, serta diduga meraba bagian tubuh korban. Korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takutdanpanik," tutur Jody.
2. Dokter Dinonaktifkan 1 Bulan
RSUD Batara Guru langsung memberikan sanksi terhadap dokter JHS. JHS kini dinonaktifkan selama satu bulan.
"Sanksi nonaktif selama 1 bulan, segala hak-hak dihentikan selama 1 bulan dan buat pernyataan tidak mengulangi hal yang sama," ucap Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim kepada detikSulsel, Rabu (25/6).
Daud mengatakan saat ini oknum dokter tersebut tengah berada di Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan. Dia menyebut dokter JHS berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Oknum tersebut sementara di Polres (Luwu), dia dokter tetap mi, ASN," kata Daud.
3. Dokter Pernah Dilaporkan Kasus Serupa
Daud mengungkap kasus dugaan pelecehan JHS terhadap pasien, bukan baru kali ini terjadi. Dokter JHS sebelumnya sudah pernah dilaporkan dengan kasus serupa.
"Ini kejadian yang kedua kalinya terlapor (dokter JHS) ke kami," kata Daud.
Dokter JHS pertama kali dilaporkan oleh pasien pada awal 2025. Saat itu, kata dia, dokter JHS diduga melecehkan seorang pasien lewat pesan WhatsApp.
"Awal tahun ini, kami selesaikan internal karena baru sebatas chat WhatsApp yang tidak menyenangkan," ungkapnya.
Korban saat itu juga tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dia menjelaskan, korban saat itu bukan seorang anak di bawah umur.
"(Yang awal hanya) dilaporkan ke kami (pihak rumah sakit), dia orang dewasa," tutupnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Dokter YA Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]