Salah satu terdakwa kasus uang palsu, Muhammad Syahruna mengaku membuat uang palsu hanya dengan menggunakan alat sablon dan printer. Dia menyebut mesin cetak raksasa yang diamankan polisi justru tak pernah digunakan.
Hal itu terungkap usai jaksa menghadirkan anggota Polsek Pallangga bernama Adrianto sebagai saksi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (4/6). Adrianto bersaksi untuk Terdakwa Muhammad Syahruna.
Adrianto awalnya menyebut Syahruna mengaku pernah menggunakan mesin cetak jenis GM-247IIMP-25 offset tersebut untuk mencetak uang palsu. Hanya saja uang hasil cetakannya memiliki kualitas buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mesin offset besar) Itu pernah dipergunakan, keterangan Syahruna juga pernah digunakan tapi (hasilnya) tidak optimal, tidak presisi," ujar Adrianto di persidangan.
Adapun alat dan bahan membuat uang palsu tersebut, kata Adrianto, dibeli oleh Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Selain itu, Terdakwa Annar pula yang awalnya menyuruh Syahruna mencetak uang palsu.
"Kalau untuk pengadaan (alat dan bahan pembuatan uang palsu), terdakwa (Syahruna) mengaku itu dari Pak Annar, dari bos katanya," sebutnya.
"Bosnya yang suruh (cetak uang palsu), terus dia (Syahruna) menyebut nama Pak Annar. Jadi awalnya dia (Syahruna) bilang bosnya (yang suruh cetak uang paslu), ada juga permintaan dari Andi Ibrahim," terang Adrianto.
Menurut Adrianto, Terdakwa Annar Sampetoding menyuruh Syahruna mencetak uang palsu untuk persiapan Pilkada. Namun dia tidak mengetahui lebih rinci peruntukan uang tersebut dalam Pilkada seperti apa.
"Kalau alasan (Annar menyuruh Syahruna) membuat itu (uang palsu) yang saya dengar (dari satu tim) dipakai untuk Pilkada," bebernya.
Syahruna Bantah Pakai Mesin Ukuran Raksasa
Syahruna membantah keterangan Adrianto soal penggunaan mesin cetak besar. Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah menggunkan mesin cetak berukuran raksasa tersebut.
"Masalah penggunaan mesin offset yang besar itu, tidak pernah saya gunakan. (Hasil cetak uang palsu) Yang tidak presisi itu yang saya maksud mesin offset kecil, karena itu mesin bekas," ujar Syahruna.
Syahruna pada persidangan sebelumnya juga sudah menjelaskan soal dirinya tidak pernah mencetak uang palsu dengan mesin cetak besar. Dia mengaku tidak tahu cara mengoperasikan mesin tersebut.
"Kalau mesin cetak (besar) tidak pernah digunakan," ujar Syahruna saat menjadi saksi untuk Terdakwa Andi Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pekan lalu, Rabu (28/5).
"Kalau untuk mengoperasikan (mesin offset besar), saya tidak pernah mengoperasikan karena saya tidak tahu memakai mesin itu," katanya.
Syahruna mengaku justru membuat uang palsu dengan metode sablon. Dia selanjutnya mulai mencetak uang palsu menggunakan printer.
"Kalau alatnya (mesin cetak besar) kan saya tidak tahu pakai, jadi manual manual dulu. Kalau manual itu kayak (pakai) alat sablon," jelas Syahruna.
"(Mencetak uang palsu menggunakan) Printer," sambungnya.
Sebagai informasi, Muhammad Syahruna berperan sebagai pembuat uang palsu dalam perkara ini. Syahruna dibantu oleh Ambo Ala dalam proses pembuatannya.
![]() |
Proses pembuatan uang palsu itu dilakukan di dua tempat, yakni di Jalan Sunu rumah Annar dan gedung perpustakaan UIN Alauddin. Adapun total uang palsu yang telah dicetak Syahruna selama di UIN Alauddin sejumlah Rp 600 juta.
"(Total uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin) Sekitar Rp 600 juta," sebut Syahruna dalam persidangan, Rabu (28/6).
(hmw/sar)