Polisi Ungkap Peran Terdakwa Bikin Ruangan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus

Sidang Kasus Uang Palsu UIN Makassar

Polisi Ungkap Peran Terdakwa Bikin Ruangan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 08 Mei 2025 11:00 WIB
Anggota Polres Gowa, Mulawarman saat menjadi saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa.
Foto: Anggota Polres Gowa, Mulawarman saat menjadi saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polres Gowa, Mulawarman sebagai saksi dalam persidangan kasus uang palsu di persidangan. Mulawarman menceritakan peran salah satu terdakwa yaitu Ambo Ala dalam kasus tersebut.

Mulawarman menyebut Ambo Ala berperan sebagai orang yang membuat sekat untuk ruangan mesin cetak uang palsu di salah satu ruangan gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Keterlibatan Ambo Ala terungkap dari keterangan terdakwa Muhammad Syahruna yang berperan memproduksi uang palsu.

"Ada keterangan (Muhammad Syahruna) yang mengarah ke Ambo Ala, keterangan itu yang dikembangkan ke Ambo Ala," kata Mulawarman di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Keterangan Syahruna) terkait keterkaitan Ambo dalam proses pembuatan uang palsu itu. Dari baket yang kami peroleh, saudara Ambo yang menyiapkan sekat antara ruangan WC dan gudang (mesin pencetak uang palsu)," sambungnya.

Mulawarman menyebut peran Ambo Ala hanya sebatas membuat sekat ruangan mesin tersebut. Tapi, menurutnya, Ambo turut terlibat dalam kasus tersebut karena membuat ruangan yang kedap suara.

ADVERTISEMENT

"Apa hubungan sekat dengan uang palsu?" tanya jaksa kepada Mulawarman.

"Membuat sarana (produksi uang palsu) biar tidak keluar suara (mesin cetak) keluar (ruangan)," jawab saksi.

Keterlibatan Ambo Ala dalam kasus tersebut diperkuat dengan ditemukannya beberapa alat yang mendukung produksi uang palsu di rumahnya. Barang tersebut di antaranya adalah printer, stirofoam, hingga meja sablon.

"Yang diamankan dari rumah Ambo Ala adalah 2 unit printer, gabus stirofoam besar dan kecil, satu set gergaji, meja sablon," ujarnya.

Untuk diketahui, total ada 8 terdakwa yang menjalani sidang kasus uang palsu tersebut. Kedelapan terdakwa tersebut adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, Ambo Ala, Sukmawati, Sattariah, Andi Haeruddin, dan Mubin Nasir.




(sar/ata)

Hide Ads