Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menolak permohonan pengalihan tahanan kota yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Dengan begitu, terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar itu tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
"Majelis hakim tetap berketetapan pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan," kata Hakim Ketua Dyan Martha saat sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (4/6/2025).
Hakim mengatakan pengalihan tahanan tersebut ditolak agar proses persidangan berjalan lancar. Hakim juga berpesan bahwa Annar tetap bisa berobat jika merasa sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap berlaku penahanan tersebut dengan alasan demi kelancaran proses persidangan selanjutnya," ujarnya.
"Apabila saudara memang merasa sakit, silakan mohon pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter dari rutan tempat saudara ditahan," sambung Hakim Dyan.
Pada sidang sebelumnya, Annar mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Annar.
"Kami mengajukan pengalihan tahanan, Yang Mulia," ujar penasehat hukum Annar dalam sidang eksepsi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (28/5).
Penasihat hukum terdakwa, Husain Rahim menjelaskan, pengajuan pengalihan tahanan tersebut diajukan karena alasan kesehatan Annar. Dia menyebut Annar sebelumnya pernah dibantarkan karena penyakitnya.
"Karena sebelum terdakwa masuk di rutan, itu memang pernah dilakukan pembantaran. Karena beliau ini kan umurnya sudah 60 lebih, sementara lagi perawatan medis," terang Husain kepada wartawan usai persidangan.
"Jadi kami lampirkan bukti perawatan medisnya, beliau itu rutin berobat atau check up di rumah sakit Malaysia," lanjutnya.
(sar/ata)