Bejat Pendaki Cabuli Anak Usia 12 Tahun yang Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 11 Mei 2025 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Edi Wahyono/detikcom)
Sinjai -

Pendaki pria berinisial MY (21) tega mencabuli perempuan berusia 12 tahun di Gunung Bawakaraeng via jalur pendakian Tassoso, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pelaku saat korban mengalami hipotermia.

Pencabulan itu terjadi di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat pada Minggu (20/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelecehan seksual itu terjadi ketika korban dan temannya hendak turun gunung.

"Motif pelaku (melakukan pencabulan) karena bernafsu setelah melihat korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Sabtu (10/5/2025).


Rahmatullah menjelaskan, korban mulanya mendaki ke Gunung Bawakaraeng bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang. Setelah melakukan pendakian selama satu hari, mereka kemudian menuruni lereng gunung.

"Saat korban bersama temannya tiba di pos 8, kemudian beristirahat sejenak sambil packing barang-barang yang telah digunakan mendaki," tuturnya.

Ketika mengemas barang, pelaku yang mengaku sebagai penjaga pos 8 datang dan menghampiri korban dan rekan-rekannya. Pelaku sempat menegur dan mempertanyakan keberadaan rombongan korban di pos itu.

"Namun pertanyaan pelaku tersebut tidak ditanggapi, dan setelah barang tersebut selesai di-packing, korban dan teman-temannya meninggalkan pos 8," beber Rahmatullah.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba mengeluh merasa kedinginan sehingga sulit melanjutkan perjalanan. Rombongan pun memutuskan untuk mendirikan tenda dan beristirahat di pos 7.

"Dalam perjalanan menuju pos 7, tiba-tiba korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat di tempat tersebut," ujarnya.

Pada malam hari ketika korban dan teman-temannya beristirahat, pelaku diam-diam mendatangi korban. Pelaku langsung memeluk korban yang membuatnya kesulitan bergerak.

"Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha melepaskan pelukan pelaku dengan cara kedua tangan diangkat ke atas, namun tenaga korban tidak sanggup untuk melepaskan pelukan dari pelaku," paparnya.

Rahmatullah menuturkan, pelaku sempat mengajak korban mengobrol namun omongannya tidak ditanggapi. Berselang 3 menit melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, aksi pelaku dipergoki oleh rekan korban.

"Teman korban datang dari belakang berteriak, dan setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku kemudian melepaskan pelukannya," tambah Rahmatullah.

Pelaku pun melarikan diri dari lokasi kejadian. Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini baru dilaporkan ke polisi pada Rabu (7/5). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sinjai Tengah pada Kamis (8/5).

"Pelaku ditangkap oleh anggota Resmob Polres Sinjai setelah 1 hari kami menerima laporan," paparnya.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 juncto 76e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut," imbuh Rahmatullah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: 52 Pendaki HUT RI Alami Hipotermia di Gunung Bawakaraeng, 1 Orang Tewas"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork