Jurnalis Sulteng Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati Morowali Utara

Sulawesi Tengah

Jurnalis Sulteng Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati Morowali Utara

Rangga Musabar - detikSulsel
Minggu, 04 Mei 2025 17:30 WIB
Ilustrasi UU ITE dan cyber law.
Foto: Ilustrasi pencemaran nama baik di medsos. (Fabrikasimf/Freepik)
Morowali Utara -

Seorang jurnalis berinisial HM di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH. HM diduga telah mencemarkan nama baik istri pejabat tersebut lewat berita.

"Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati," ujar kuasa hukum HM, Muslimin Budiman kepada detikcom, Minggu (4/5/2025).

Kasus itupun dinaikkan ke tahap penyidikan hingga HM menjadi tersangka berdasarkan surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslimin menuturkan, kasus ini bermula saat HH membuat berita terkait dugaan perselingkuhan istri Bupati Morowali Utara yang tayang di media online tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Link berita itu kemudian tersebar di media sosial.

"Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut," ucap Muslimin.

ADVERTISEMENT

Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia berdalih kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.

"Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian," tutur Muslimin.

Pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi media juga akan dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini.

"Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HH tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung," jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.

"Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng," jelas Sugeng yang dikonfirmasi terpisah.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads