Kronologi Pegawai Koperasi di Morowali Tewas Ditikam Nasabah saat Tagih Utang

Sulawesi Tengah

Kronologi Pegawai Koperasi di Morowali Tewas Ditikam Nasabah saat Tagih Utang

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 18 Apr 2025 16:30 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Morowali -

Pegawai koperasi berinisial MNS (32) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tewas ditikam menggunakan pisau oleh pria inisial MI (39) yang merupakan nasabahnya. Korban dibunuh saat menagih utang nasabahnya tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah pada Kamis (17/4) malam. Kejadian berawal saat korban bersama satu temannya mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi.

"Pada saat menagih utang, korban dan pelaku terjadi perdebatan, adu mulut," ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Andi Harman Syah kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana tiba-tiba memanas hingga pelaku yang emosi langsung masuk ke dalam kios jualannya dan mengambil sebilah pisau. Korban dan satu temannya lantas panik dan berlarian secara terpisah.

"Dan pelaku langsung mengejar korban dan mendapati korban terjatuh di dalam got, pelaku langsung menikam korban dengan posisi korban terendam di dalam air," terang Andi.

ADVERTISEMENT

Setelah membunuh, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya. Polisi yang menerima laporan kejadian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membekuk pelaku.

"Pelaku langsung mengamankan diri di rumah tetangganya setelah melakukan aksinya," imbuhnya.

Andi mengungkapkan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal ditagih utang. Pelaku saat itu juga dalam pengaruh minuman keras.

"Motif dugaan pembunuhan ini dipicu oleh pengaruh alkohol dan rasa kesal pelaku terhadap korban yang datang menagih utang," kata Andi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolres Morowali. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun




(sar/ata)

Hide Ads