Polisi menetapkan pria berinisial A (25) sebagai tersangka setelah membuang mayat pacarnya inisial MI (18) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menegaskan MI bukan korban pembunuhan, namun pacarnya dinilai lalai karena tega membuang korban yang meninggal usai sesak napas.
"Ini pelaku dan korban berpacaran. Kita jerat dengan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian korban," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (7/4/2025).
Reza mengatakan, pelaku dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kematian korban terungkap berdasarkan hasil autopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami sudah menerima hasil autopsi dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," kata Reza.
Saat menemukan pacarnya meninggal, korban diduga panik. Pelaku kemudian membuang mayat korban ke pematang sawah dalam kondisi tubuh dibungkus sarung berwarna hitam.
"Pelaku dia seret korban ke sawah. Dia kasih pakaian dan dia tinggalkan di sawah diduga dia panik saat melihat kondisi korban," bebernya.
Reza kembali menegaskan wanita itu bukan korban pembunuhan. Korban meninggal karena diduga mengalami riwayat penyakit.
"Korban MD (meninggal dunia) ini hasil autopsi, dia punya penyakit paru-paru. Paru-parunya mengecil. Jadi dia kayak sesak napas akhirnya meninggal," kata Reza.
Sebelumnya diberitakan, mayat korban ditemukan terbungkus sarung berwarna hitam di sebuah pematang sawah di Desa Bungi pada Selasa (1/4). Polisi sempat menduga wanita itu korban pembunuhan hingga pacar korban diamankan pada hari yang sama jasad korban ditemukan.
(sar/hsr)