Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JA (44) dan MB (50) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap gegara menjadi bandar narkoba jenis sabu. Sebanyak 8 saset sabu disita dari tangan pelaku.
"Perempuan MB mengaku menjual sabu-sabu bekerjasama dengan suaminya," ujar Kapolsek Mori Atas Iptu Saparuddin kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Dua, Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas pada Minggu (23/3) sekitar pukul 12.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait MB yang menjadi bandar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapat laporan, tim melakukan penggerebekan terduga bandar yang dimaksud yang berlokasi sekitar 30 kilometer dari Mapolsek Mori Atas," terangnya.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati 8 saset sabu yang dibuang MB di belakang rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone, 3 alat isap sabu, 2 saset plastik dan 1 jarum suntik.
"Penangkapan (pasutri itu) disaksikan Kepala Dusun Dua," beber Saparuddin.
Saparuddin menambahkan saat ini pasutri tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara guna mengungkap pemasok sabu. Dia menegaskan akan menindak tegas pelaku narkoba di wilayah Mori Atas.
"(Pasutri tersebut) dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara," pungkasnya.
(ata/ata)