Kaur Keuangan Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 648 Juta

Sulawesi Tengah

Kaur Keuangan Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 648 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 13 Mar 2025 17:50 WIB
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial ART ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2023 dan 2024.
Foto: Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea berinisial ART ditetapkan sebagai tersangka. (dok. istimewa)
Morowali Utara -

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial ART ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp 648 juta. Pelaku menyelewengkan anggaran tersebut untuk melunasi utang di bank.

"Kaur Keuangan Desa Peonea ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kasus dugaan korupsi itu mulai diusut akhir tahun 2024. Polisi kemudian melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan ART sebagai tersangka pada Rabu (13/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Reza, pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menyalahgunakan APBDes dari tahun 2023 hingga 2024. Dana yang dikorupsi kemudian dipakai pelaku membayar utang dan berinvestasi.

"Perbuatan pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00. Pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut karena tergiur dengan investasi namun investasi tersebut ternyata investasi bodong dan dipakai juga melunasi utang di bank," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Reza, ART merupakan pelaku utama korupsi ABPDes tersebut. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lain.

"Kami tetap melakukan pendalaman apabila di kemudian hari akan ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada," ucapnya.

Saat ini ART ditahan di Mapolres Morut selama 20 hari ke depan. Pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads