Kasus Sopir Travel Perkosa-Bunuh Gadis di Luwu Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Sopir Travel Perkosa-Bunuh Gadis di Luwu Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 18 Mar 2025 19:45 WIB
Sopir travel bernama Andi Gugun alias Akmal (23), yang memperkosa dan membunuh penumpangnya diserahkan ke Kejari Luwu Timur.
Foto: Sopir travel bernama Andi Gugun alias Akmal (23), yang memperkosa dan membunuh penumpangnya diserahkan ke Kejari Luwu Timur. (Dok. Istimewa)
Luwu Timur -

Kasus sopir travel bernama Andi Gugun alias Akmal (23), yang memperkosa dan membunuh penumpangnya gadis inisial JS (23), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak kejaksaan selanjutnya memproses tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian untuk segera disidangkan.

"Polres Luwu Timur telah melaksanakan giat penyerahan tersangka (Gugun) dan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya JS," kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan di Kantor Kejari Luwu Timur, pada Selasa (18/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Taufik mengatakan tersangka dan barang bukti telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan barang bukti diterima oleh Rosyid Aji, selaku JPU di Kejaksaan Luwu Timur," ucapnya.

Taufik mengatakan, Gugun disangkakan pasal primair 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

ADVERTISEMENT

Diketahui, polisi menangkap dan menetapkan Andi Gugun alias Akmal sebagai pelaku dibalik pembunuhan JS pada (20/11/2024). Gugun terungkap sempat memperkosa JS sebelum menghabisi nyawa korban.

"Pelaku memperkosa korban," ujar Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (20/11/2024).

Yudhiawan mengatakan JS yang menjadi satu-satunya penumpang di mobil travel duduk kursi depan saat dalam perjalanan ke Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Selasa (12/11) sekitar pukul 01.30 Wita, timbul niat pelaku untuk berhubungan badan dengan korban.

"Pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur sehingga kelihatan bagian perut korban, oleh pelaku tertarik melihat korban, dan mengajak korban untuk berhubungan badan," ujar Yudhiawan.

Pelaku sendiri sempat mengimingi korban imbalan sebesar Rp 200 ribu agar mau diajak berhubungan intim. Namun korban menolak dengan tegas ajakan dan bujuk rayu pelaku.

"Korban menolaknya (namun) oleh pelaku sepanjang jalan masih berpikir bagaimana caranya untuk berhubungan badan dengan korban," katanya.




(ata/ata)

Hide Ads