Dua pemuda berinisial AR (29) dan BD (31) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai membobol rumah seorang anggota TNI. Keduanya mencuri berbagai barang berharga dan menjual hasil curian untuk membeli minuman keras serta berjudi online.
"Penangkapan terduga pelaku pencurian barang," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Pencurian terjadi di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jumat (14/3) sekitar pukul 00.00 Wita. Korban seorang anggota TNI yang berdinas di Asmil Kipan Yonif 714/SM, Poso, Sulawesi Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrul mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu belakang. Mereka kemudian menggasak sejumlah barang, di antaranya kompor, lima tabung gas 3 kg, sekitar 100 lembar sarung berbagai merek, serta sejumlah pakaian pesta.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Polisi yang melakukan penyelidikan lebih dulu menangkap AR pada Jumat (15/3). Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap pelaku BD di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu pada Jumat (15/3).
"Selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Syahrul menuturkan, kedua pelaku mengaku telah menjual barang hasil curian di berbagai tempat. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.
"Barang-barang tersebut telah dijual di berbagai tempat dan hasil penjualan tersebut langsung digunakan untuk membeli minuman keras serta digunakan untuk main judi online," bebernya.
Kini, AR dan BD telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(sar/asm)