Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros, Ardiansyah (31) dianiaya sopir truk, Rudi Ibrahim (47) yang emosi kendaraannya disalip di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan namun belakangan perkara tersebut berakhir damai.
Penganiayaan itu terjadi di depan Markas Komando (Mako) Damkar Maros pada Senin (27/1). Kejadian bermula saat armada Damkar Maros yang dikemudikan korban dalam perjalanan pulang setelah memadamkan kebakaran.
"Dari kebakaran saya ketemu berdampingan sama mobil pelaku di lampu merah di patung kuda," kata Ardiansyah kepada detikSulsel, Senin (27/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Damkar Maros saat itu memepet sopir truk pelaku dengan maksud mendahului. Namun pelaku tidak memberi jalan hingga korban membunyikan rem angin dan memainkan gas mobil yang membuat pelaku tersinggung.
"Pulang dari tugas kita itu SOP-nya pulang dari kebakaran harus cepat tiba di kantor. Kita takut jangan ada kejadian susulan makanya saya bertujuan untuk mendahului itu mobil," tuturnya.
Armada damkar yang dikemudikan korban ternyata dibuntuti dan dikejar oleh pelaku setelah truknya disalip. Saat tiba di Mako Damkar Maros, pelaku turun dari truknya lalu menganiaya Ardiansyah yang berada di lokasi.
"Pas depan Mako Damkar, dia (pelaku) parkir dan saya bertujuan untuk putar balik mobilku, pas di tengah jalan mau mutar balik di situ turun (pelaku) langsung memukul. Dia pukul bagian hidung dan mulut satu kali," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Maros setelah hidungnya berdarah. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Turikale, Maros pada Senin (27/1).
"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan kepada salah seorang petugas Damkar Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS saat dihubungi, Selasa (28/1).
Sopir truk itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan.
Kasus Dimediasi Lewat Restorative Justice
Belakangan, kasus penganiayaan sopir truk terhadap petugas Damkar Maros dimediasi usai Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maros mengajukan permohonan restorative justice atas perkara ini ke Kejati Sulsel, Rabu (12/3). Kejati Sulsel pun mengabulkan permintaan itu hingga kasusnya berakhir damai.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Keputusan ini turut mempertimbangkan kondisi tersangka.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim dalam keterangannya.
Pengajuan RJ dikabulkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis. Selain itu ancaman pidana penjara yang dilakukan tersangka di bawah 5 tahun.
"(Alasan lainnya) adanya perdamaian antara tersangka dan korban, luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas. Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ," ujarnya.
Agus pun meminta jajaran Cabjari Maros segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Dia berharap penyelesaian perkara zero transaksional ini demi menjaga kepercayaan publik.
(sar/sar)