Kasus Petugas Damkar Maros Dianiaya Sopir Truk Usai Bertugas Berakhir Damai

Kasus Petugas Damkar Maros Dianiaya Sopir Truk Usai Bertugas Berakhir Damai

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 14 Mar 2025 14:30 WIB
Anggota Damkar Maros, Ardiansyah (31) yang diduga menjadi korban pengeroyokan.
Foto: Anggota Damkar Maros, Ardiansyah (31) yang diduga menjadi korban pengeroyokan. (Reinhard/detikSulsel)
Maros -

Kasus petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros bernama Ardiansyah (31) yang dianiaya sopir truk, Rudi Ibrahim (47) berakhir damai (RJ). Penganiayaan ini sebelumnya terjadi saat korban baru saja bertugas memadamkan kebakaran.

Kasus ini berakhir damai lewat restorative justice (RJ) yang diajukan Cabang Kejari Maros. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pun mengabulkan permohonan RJ tersebut mengacu dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini didamaikan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis. Selain itu tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 tahun.

"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas. Masyarakat juga merespons positif terhadap proses RJ," paparnya.

ADVERTISEMENT

Agus meminta jajaran Cabjari Maros segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara setelah proses RJ ini. Dia juga mengimbau agar tersangka dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," ucap Agus Salim.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di depan Mako Damkar Maros pada Senin (27/1). Insiden itu membuat Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

Peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya baru selesai memadamkan kebakaran dan hendak balik ke Mako Damkar Maros. Dalam perjalanan, korban yang mengemudikan mobil berpapasan dengan truk korban.

"Dari kebakaran saya ketemu berdampingan sama mobil pelaku di lampu merah di patung kuda," ujar Ardiansyah kepada detikSulsel, pada Senin (27/1) malam.

Saat itu korban memepet kendaraan pelaku dan sempat membunyikan rem angin agar diberi jalan. Hal itu membuat korban kembali memepet kendaraan pelaku dan menggeber gas kendaraannya yang membuat pelaku marah.

"Pas depan Mako Damkar dia parkir dan saya bertujuan untuk putar balik mobilku, pas di tengah jalan mau mutar balik di situ turun (pelaku) langsung memukul. Dia pukul bagian hidung dan mulut satu kali," jelas Ardiansyah.

Rekan pelaku atau kernet juga sempat turun dari truk untuk melerai. Setelah melakukan pemukulan, pelaku kabur dari lokasi kejadian.

"Karena itu ramai di situ karena teman-teman dari Damkar sudah keluar, sudah itu saya tidak tahu karena saya masuk ke kantor untuk menenangkan diri," imbuhnya.




(sar/asm)

Hide Ads