Polda Sulut Sita 8 Senpi-34 Amunisi di Kasus Oknum Brimob Tembak Mati Warga

Sulawesi Utara

Polda Sulut Sita 8 Senpi-34 Amunisi di Kasus Oknum Brimob Tembak Mati Warga

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 18:30 WIB
Wakapolda Polda Sulut Brigjen Bahagia Dachi (tengah) saat merilis kasus penembakan warga di Minahasa Tenggara.
Foto: Wakapolda Polda Sulut Brigjen Bahagia Dachi (tengah) saat merilis kasus penembakan warga di Minahasa Tenggara. (dok. Istimewa)
Minahasa Tenggara -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengusut kasus oknum Brimob menembak mati warga bernama Fernando Tongkotow di area tambang emas ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebanyak 8 senjata api (senpi) dan 34 amunisi disita.

"Barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magasin, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magasin 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38 spc, amunisi 1 butir kaliber 5,56 mm, senpi jenis pistol CZP-10 kaliber 9x19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magasin 1 buah," kata Wakapolda Sulut Brigjen Bahagia Dachi dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Dachi berharap warga bersabar menunggu hasil penyelidikan. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus penembakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi," ujarnya.

Saat ini Propam Polda Sulut tengah memeriksa delapan personel yang diduga lokasi kejadian. Kedelapan oknum polisi itu menjalani penempatan khusus (patsus).

ADVERTISEMENT

"Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut," tambah Dachi.

Polda Sulut turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya warga di lokasi kejadian. Dachi akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami imbau warga tidak bertindak anarkis, kami janji proses hukum oknum anggota Brimob jika terbukti terlibat penembakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, penembakan itu terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Alason, Kecamatan Ratatotok pada Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Penembakan terjadi saat korban bersama kelompoknya diduga hendak mencuri di lokasi tambang.

"Lokasi tambang diduga ilegal diduga milik seorang WNA China Ko Yuho. Mereka datang diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang," ujar Dachi.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian sempat memberi tembakan peringatan. Namun korban dan rekannya justru melakukan perusakan sembari membawa senjata tajam.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads