Polda Sulawesi Utara (Sulut) menutup tambang emas ilegal yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) oknum Brimob menembak warga bernama Fernando Tongkotow di Kabupaten Minahasa Tenggara. Tambang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.
"Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat," kata Wakapolda Sulut Brigjen Bahagia Dachi dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/3).
Dachi menegaskan operasional tambang harus lewat aturan meskipun di area sendiri. Berdasarkan hasil interogasi pekerja, aktivitas tambang di lokasi sudah beroperasi sejak 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, di mana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing," tuturnya.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki perkara tersebut. Polda Sulut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang emas ilegal tersebut.
"1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inci warna putih, 1 selang ukuran 4 inci warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam," paparnya.
Pemilik atau pengelola tambang selaku terlapor dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," imbuh Dachi.
Sebelumnya diberitakan, penembakan terjadi terjadi di lokasi tambang emas di Alason, Kecamatan Ratatotok pada Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Insiden itu menimbulkan korban jiwa dan luka.
"Ada 3 orang warga, 1 meninggal dunia atas nama Fernando Tongkotow, 1 diduga terkena tembakan luka di kaki bernama Christian Suoth dan 1 luka terjatuh bernama David Tontey," beber Dachi.
Korban bersama rekannya diduga melakukan pencurian di lokasi tambang tersebut. Mereka datang dengan membawa senjata tajam hingga melakukan perusakan.
"Lokasi tambang diduga ilegal diduga milik seorang WNA China Ko Yuho. Mereka datang diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang," pungkasnya.
(sar/asm)