Polisi menetapkan pria bernama Ambo Tennang (40) yang mobilnya terbakar di SPBU Amessangeng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat isi BBM menggunakan jeriken. Penyidik akan segera memeriksa Ambo Tennang sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka perihal kasus kebakaran di SPBU. Yang bersangkutan belum ditahan, sementara kami panggil dulu ambil keterangan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Rabu (12/3/2025).
Pelaku ditetapkan tersangka usai gelar perkara di Mapolres Wajo pada Jumat (7/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi ahli.
"Berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta keterangan ahli migas terkait pengangkutan dan atau niaganya pemilik mobil ditetapkan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dugaan pidana pengangkutan dan atau niaga BBM-nya. (Pemilik mobil ditetapkan tersangka) Karena dijual kembali ke pertamininya," ucap Alvin.
Sebelumnya diberitakan, mobil milik tersangka terbakar di SPBU Jalan Sawerigading Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe pada Selasa (14/1) sekitar pukul 10.20 Wita. Tersangka diketahui sebagai pelangsir.
"Pelangsir itu karena ada 3 jeriken, dan 2 terisi pertalite. Kemudian ditemukan juga pakai mesin elektrik mengisi BBM ke jeriken," kata Kapolsek Tempe, AKP Candra dalam keterangannya.
Simak Video "Video Viral Pria di Wajo Ngamuk Bawa Badik gegara Ditolak Isi BBM"
(sar/asm)