Penjelasan Kejati Gorontalo soal Hamim Pou Tersangka Bansos Berada di Bandara

Gorontalo

Penjelasan Kejati Gorontalo soal Hamim Pou Tersangka Bansos Berada di Bandara

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 06 Mei 2024 07:30 WIB
Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou tersangka korupsi bansos saat berada di Bandara Gorontalo. Dokumen Istimewa
Foto: Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou tersangka korupsi bansos saat berada di Bandara Gorontalo. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang juga tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tertangkap kamera sedang berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo saat masa penahanannya belum berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo beralasan Hamim Pou sudah ditangguhkan penahanannya karena hendak berobat ke Jakarta.

Hamim Pou berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Jumat (3/5) sekitar pukul 08.00 Wita. Padahal, Hamim Pou sedianya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April hingga 6 Mei 2024.

"Kan sudah ditangguhkan (penahanannya), ditangguhkan itu berarti penahanannya sudah diakhiri begitu," kata Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar kepada detikcom, Minggu (5/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang mengatakan, penahanan Hamim Pou ditangguhkan berdasarkan permohonan keluarga. Hamim jatuh sakit hingga sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila Bone Bolango.

"Yang jelas kami sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari rumah sakit (Toto Kabila) yang dimana beliau (Hamim Pou) dirawat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hamim Pou pun hendak dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan. Makanya lanjut Dadang, Hamim Pou diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.

"Dengan mempelajari alasan sakit itu, maka yang bersangkutan memperoleh penangguhan dengan jaminan keluarga. Itulah yang menjadi dasar menyanggupi permohonan penangguhannya," ucap Dadang.

Dadang menambahkan, penangguhan penahanan Hamim Pou diberikan sejak pekan lalu. Namun dia tidak merinci kapan tepatnya kebijakan itu diberlakukan.

"Karena ada permintaan alasan berobat jadi kita mengizinkan dengan ketentuan ya, apabila kita hadirkan lagi ya, wajib hadir untuk pemeriksaan," imbuhnya.

"Persoalan dia wajib lapor itu kan iktikad baiknya saja, kecuali dia dilakukan penahanan rumah atau penahanan kota," tambah Dadang.

Dalam video beredar, tampak Hamim Pou mengenakan topi berwarna putih. Dia juga memakai kemeja bergaris biru berlapis jaket singlet warna hitam dan di pergelangan tangannya terdapat masker berwarna putih.

Terlihat juga Hamim Pou tengah berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dari gambar lain yang beredar, tampak boarding pass tertulis nama Pou Hamim MR yang dijadwalkan terbang dengan rute Gorontalo-Jakarta Jumat, 3 Mei 2024.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Hamim Pou Korupsi Bansos Rp 1,7 M

Diketahui, Hamim Pou ditetapkan tersangka korupsi bansos usai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Rabu (17/4). Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Hamim Pou senilai Rp 1,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

"(Perbuatan Hamim Pou) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000," kata Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4).

Joko menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait pemberian bansos yang dianggarkan anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango diberikan kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan partai politik sebesar Rp 10.390.106.750.00 miliar. Namun dalam pemberian bansos tahun 2011 dan 2012 ini, melebihi batasan sebesar Rp 1.604.500.000.00.

"Dan ini tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00 juta. Yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012," jelasnya.

Joko menambahkan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hamim Pou pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Hamim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi prosedur. Namun dia berharap kasus korupsi yang menimpa dirinya cepat berlalu.

"Insyaallah tidak ada satu rupiah pun (korupsi bantuan sosial) yang kami ambil," ujar Hamim Pou kepada wartawan, Rabu (17/4).

"Kita tidak boleh mempidanakan tidak sesuai prosedur. Alhamdulillah, subhanallah, semoga Allah mudahkan semua," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads