Wanita berinisial FA (21) mengaku telah menjadi korban begal hingga barang berharga miliknya dirampas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap FA ternyata memalsukan laporannya ke polisi.
Kasus ini bermula saat FA mendatangi Polsek Mandonga, Minggu (9/3) sekitar pukul 23.59 Wita. FA datang bersama ayahnya hendak membuat laporan kasus dugaan pembegalan.
"Dia datang dengan bapaknya, mau buat laporan pembegalan," kata Kanit Reskrim Polsek Mandonga Ipda Andry Irwanto kepada detikcom, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, FA mengaku dibegal di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Minggu (9/3). FA mengaku diancam di tengah jalan dan barangnya dirampas.
"Dia datang mengadu secara lisan, katanya dibegal, ditodongkan pisau di lehernya," ucapnya.
Orang tua FA saat itu tidak mengetahui anaknya hendak membuat laporan palsu. Namun polisi yang menerima laporan kemudian turun ke lokasi yang dilaporkan FA.
"Kondisi bapaknya tidak tahu kalau anaknya bohong. Jadi kami bersama Intel dan Buser semua gerak langsung turun ke lokasi berharap belum jauh begalnya," tuturnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan meminta keterangan orang tua dan keluarga FA. Dari keterangan keluarganya, handphone FA diketahui sudah lama tidak terlihat.
"Selain di lokasi tidak ada tanda-tanda kejadian, kita dapat keterangan juga dari keluarganya kalau HP-nya yang iPhone 12 itu sudah lama tidak dipegang FA," ujarnya.
Polisi lalu kembali menginterogasi FA di kantor polisi. Saat itulah FA akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menggadaikan motor dan handphone miliknya.
"Dia mengaku motornya dia gadai di Pasar Panjang Rp 2,5 juta dan HP iPhone 12-nya dia jual hampir sebulan lalu sebesar Rp 6 juta," tutur Andry.
Andry mengatakan motif FA berbohong dan hendak melaporkan pembegalan karena takut dimarahi orang tuanya. FA tidak mau ketahuan telah menggadaikan barang miliknya.
"Dia ini takut sama orang tuanya kalau motornya dia gadai dan handphonenya dia jual, jadi bukan dibegal," imbuh Andry.
Namun FA tidak diproses hukum karena telah membuat laporan polisi. Pihaknya menyerahkan proses pembinaan FA kepada keluarganya sendiri.
"Kasusnya (pengaduan palsu) tidak kita lanjutkan, kita serahkan kepada keluarga untuk dibina," pungkasnya.
(sar/asm)