Pria berinisial AD (47) diduga memperkosa anak gadisnya berusia 19 tahun hingga hamil di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pelaku telah diamankan polisi.
"Pelaku mengakui perbuatannya, sekarang ada di Polres (Mamasa) kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika kepada wartawan, Selasa (11/3/2025)
Pemerkosaan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Buntu Malangka, pada Januari 2025. Dalam rentang waktu itu, korban telah diperkosa sebanyak lima kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulan Januari disetubuhi. Menurut pengakuan tersangka, disetubuhi (korban) kurang lebih 5 kali," ujar Drones.
Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi kerabatnya. Korban meminta dijemput dengan alasan tidak betah tinggal bersama pelaku.
"Setelah sampai di rumah kerabatnya, korban jujur jika telah disetubuhi bapaknya," terangnya.
Korban baru diketahui hamil pada Sabtu (9/3). Hal ini berawal ketika korban tetiba jatuh sakit lalu diperiksa salah seorang kerabatnya.
"Akhirnya diperiksa tantenya karena kebetulan perawat atau bidan di sana, di-testpack lah dia ternyata hamil," ungkap Drones.
Meski begitu, Drones mengaku masih menunggu hasil visum untuk memastikan kehamilan korban. Korban juga belum melakukan visum terhadap korban.
"Belum (kami ketahui) karena kemarin kami bawa ke rumah sakit, belum diambil hasilnya (visum)," ucapnya.
Sementara pelaku diamankan pada Minggu (10/3). Pelaku diamankan setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Motifnya masih kami dalami. (Korban) belum diperiksa, rencana hari ini kami lihat kondisinya, karena psikisnya ini, selalu pusing-pusing," pungkas Drones.
(sar/asm)