Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menemukan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran beredar di pasaran. Distributor diimbau segera menarik minyak tersebut agar tidak merugikan konsumen.
Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) di Pasar Sentral Pekkabata, Senin (10/3). Minyakita kemasan 1 liter yang dijual ternyata hanya berisi 800 mililiter (ml) dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per botol.
"Kami dapatkan di lapangan Minyakita, dia cuman 800 ml, dijual sesuai HET Rp 15.700, padahal tidak cukup satu liter," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Polman, Andi Chandra kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra mengaku akan melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Perdagangan. Dia menegaskan peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran sangat merugikan konsumen.
"Harusnya dengan keadaan seperti itu, tidak boleh dipasang harga HET karena volume isinya tidak cukup satu liter, karena ini bisa saja konsumen yang dirugikan," ungkapnya.
"Kami akan bersurat ke kementerian perdagangan, terkait tindak lanjutnya kami menunggu arahan," sambung Chandra.
Dia meminta pihak distributor segera menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut. Chandra juga mengimbau minyak yang dijual dalam kemasan sesuai takaran.
"Kalau pedagang tidak menjual dia rugi, yang kita harapkan kalau bisa para distributor itu menarik produknya dan mengganti dengan yang sesuai dengan ukuran, itu saja," pungkasnya.
(sar/ata)