Polres Tana Toraja Tangkap 6 Orang Sindikat Narkoba, 2 Pelaku Pasutri

Polres Tana Toraja Tangkap 6 Orang Sindikat Narkoba, 2 Pelaku Pasutri

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Kamis, 06 Mar 2025 20:07 WIB
Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 6 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 98,28 gram.
Foto: Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 6 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba. (dok. istimewa)
Tana Toraja -

Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 6 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 98,28 gram. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"6 terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 98,28 gram, uang tunai Rp 13.000.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus kepada wartawan (6/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku inisial JA (31) di rumah kos daerah Makale, Tana Toraja, Rabu (13/2). Dari hasil pengembangan, polisi menangkap pria inisial AD (30) dan istrinya AS (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pengembangan suami istri diamankan di satu kamar penginapan dan ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi sabu yang telah dikemas siap diedar," kata Firdaus.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap tiga orang masing-masing berinisial FM (31), AN (20) dan MR (17). Ketiganya juga ditangkap di penginapan yang sama.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan satu sachet jenis sabu dalam kamar. Selanjutnya, penyelidikan terhadap FM dan ditemukan 2 paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale-Rantepao," terangnya.

Keenam pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tana Toraja. Masing-masing pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(hsr/hsr)

Hide Ads