Pria bernama Aswar alias Domba (25) tega menghamili pacarnya inisial NP (16) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aswar kemudian dilaporkan ke polisi karena ogah bertanggung jawab dan justru menghina serta mengancam keluarga korban.
"Tersangka dilaporkan oleh pacarnya karena menolak tanggung jawab setelah menghamili pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman kepada detikSulsel, Selasa (4/3/2025).
Kejadian berawal ketika Aswar dan NP mulai pacaran sejak Januari 2024. Aswar berhubungan layaknya suami istri dengan NP dengan dalih akan menikahi pacarnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya berhubungan atau pacaran sejak Januari sampai Desember 2024. Selama pacaran A berkali-kali menyetubuhi NP dengan berjanji akan bertanggungjawab," kata Firman.
Ketika NP hamil, Aswar menolak bertanggung jawab. Aswar bahkan melakukan perlawanan dengan mengancam keluarga korban.
"Pelaku ini malah menghina korban bersama keluarganya dan mengancam akan mencelakai dan mempermalukan korban di kampungnya," bebernya.
Tersangka Ajukan Praperadilan
Singkat cerita, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, Aswar mengajukan praperadilan agar status tersangka dicabut meski belakangan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pangkep.
"Sudah P21 sejak 19 Februari. Tapi karena ada praperadilan ya kita ikuti sampai kemarin PN menolak gugatan tersangka," ucapnya.
Diketahui, tersangka Aswar melayangkan praperadilan atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. Namun majelis hakim PN Pangkep menolak permohonannya.
Gugatan praperadilan Aswar ke PN Pangkep dilayangkan Selasa (4/2) lalu. Putusan dibacakan hakim tunggal, Muhammad Fauzi Salam.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian putusan hakim di situs Pengadilan Negeri Pangkep, Senin (3/3).
(sar/asm)