Kasus meledaknya speedboat Bela 72 yang menewaskan 5 orang termasuk calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut), Benny Laos di Kabupaten Pulau Taliabu, memasuki babak baru. Nahkoda speedboat maut berinisial RS alias Rahmat ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangkanya adalah nakhoda kapal Bela 72 berinisial RS alias Rahmat," ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Edy mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Dalam gelar perkara, penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (nakhoda kapal Bela 72 ditetapkan sebagai tersangka karena) ada kelalaian atau terjadinya peristiwa pidana, yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
"(Atas perbuatannya, tersangka dikenakan) Pasal primernya undang-undang pelayaran dan subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP," lanjut Edy.
Diketahui, kapal Bela 27 meledak setelah mengisi BBM di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024. Peristiwa itu menewaskan Benny Laos, anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua DPW PPP Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, Mahsudin Ode Muisi, Nasrun, dan 16 orang lainnya mengalami luka beratdanringan.
(hsr/hsr)