Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Walemping di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perbuatan ketiga tersangka merugikan negara senilai Rp 1,49 miliar.
"Perkara korupsi pembangunan Jembatan Walemping merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,49 M dengan tiga orang tersangka," ujar Kanit Tipidkor Polres Barru, Iptu Zulfikar kepada detikSulsel, Senin (6/1/2025).
Zulfikar mengatakan proyek Jembatan Walemping dilaksanakan pada 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar. Jembatan ini menghubungkan antara ruas Jalan Poros Takkalasi, Bainange, Kabupaten Barru ke Lawo, Kabupaten Soppeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tersangka masing-masing berinisial AG, R, dan S. Zulfikar menjelaskan, dalam proyek ini AG sebagai pemenang tender lalu menjual proyek tersebut kepada R sebesar 2 persen dari nilai kontrak, sementara S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas PUPR Sulsel.
"AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender, dia ikut lelang proyek ini dan menjual proyeknya senilai 2 persen dari nilai kontrak. AG ini memang spesialis ikut tender saja," katanya.
"Tersangka S ini menjabat kepala bidang Dinas PUPR Provinsi Sulsel," tambahnya.
Zulfikar menjelaskan, kasus ini berawal ketika progres pembangunan proyek Jembatan Walemping tidak sesuai dengan anggaran yang telah diserahkan kepada rekanan. Dalam penyidikan diketahui, rekanan sudah menerima pencairan uang muka sebesar Rp 1,5 M.
"R mencairkan uang muka Rp 1,5 M, tidak ada sama sekali progres sejak bulan pertama sudah terjadi deviasi. Itu sampai akhir masa kontrak terjadi deviasi mencapai 98 persen lebih," terangnya.
Menurut Zulfikar, PPK proyek seharusnya memutuskan kontrak ketika terjadi deviasi namun tidak dilakukan. Dalam proyek ini, PPK memberikan kesempatan kepada R untuk melanjutkan pekerjaan Jembatan Walemping.
"Pada 2 bulan pertama deviasi harusnya PPK melakukan pemutusan kontrak, tapi tidak dilakukan padahal dia tahu bahwa direktur yang mengerjakan bukan yang memenangkan tender," kata Zulfikar.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seorang pelaku yang membantu AG saat pengurusan jaminan di bank. Dalam penyidikan terungkap, berkas jaminan yang diajukan ke bank adalah palsu.
"Pengembangan terhadap 2 orang pelaku yang diduga membantu AG saat pengurusan dokumen jaminan uang muka di bank," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal satu triliun rupiah.
(hsr/asm)