2 Kali Mangkir, Oknum LSM Otak Korupsi Renovasi Perpus Maros Dijemput Paksa

2 Kali Mangkir, Oknum LSM Otak Korupsi Renovasi Perpus Maros Dijemput Paksa

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 18:16 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Maros -

Polisi menjemput paksa pria berinisial MIOS, otak dugaan korupsi rehabilitasi Perpustakaan Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 2,2 miliar. Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi itu dijemput paksa usai dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

"Anggota menjemput otak kejahatan dari dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI dengan pagu Rp 2,2 miliar rupiah. Dia sebagai wiraswasta yang juga sebagai oknum LSM anti korupsi di Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya P.D Sejati kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Maros menangkap MIOS di Kecamatan Turikale, Minggu (5/1). Penangkapan dilakukan setelah pelaku mengabaikan dua kali panggilan penyidik sejak Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami layangkan panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali sejak bulan Desember, namun yang bersangkutan tidak segera untuk menghadiri panggilan tersebut untuk melengkapi berkas pengungkapan kami," kata Aditya.

Aditya mengungkapkan, MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek korupsi. Dia mencari pinjaman perusahaan setelah mengetahui akan ada lelang proyek rehabilitasi perpustakaan.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan mulai dari diketahui akan ada lelang dari kegiatan tersebut, yang bersangkutan mencari pinjaman perusahaan kemudian melaksanakan kegiatan tersebut," ungkapnya.

"Dari penelusuran dan perhitungan ahli konstruksi yang kami gunakan serta Inspektorat, itu ditemukan kegiatan-kegiatan fiktif ataupun kegiatan-kegiatan yang kurang volume," tutur Aditya.

Aditya menambahkan, setelah penangkapan, MIOS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros.

"Yang dengan upaya dijemput ini kami tahan di Mapolres Maros," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Maros. Korupsi tersebut terkait dengan kegiatan rehabilitasi dari DAK Tahun 2021.

"Kegiatan rehabilitasi dinas perpustakaan dari DAK 2021. Di mana tahapan saat ini sudah penetapan tersangka, ada 5 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Kasus ini mulai dilakukan investigasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros, pada awal tahun 2023. Pandu mengungkapkan dari lima orang tersangka, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN).

"Satu orang ASN, pejabat pembuat komitmen, pelaksana, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawas," kata Pandu.




(asm/sar)

Hide Ads