Apes Pengantin Baru di Barito Kuala Ditangkap Polisi gegara Perkosa Gadis ABG

Kalimantan Selatan

Apes Pengantin Baru di Barito Kuala Ditangkap Polisi gegara Perkosa Gadis ABG

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 22 Feb 2025 09:00 WIB
Pria berinisial MF (23) di Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya sendiri gegara memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun.
Foto: Pria berinisial MF (23) di Barito Kuala, ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Barito Kuala -

Nasib apes dialami pemuda berinisial MF (23) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya sendiri. MF dibekuk polisi gegara memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun sebanyak 4 kali.

Pelaku ditangkap pada hari pernikahannya di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala pada Minggu (16/2). Pelaku tidak berkutik saat polisi datang menjemputnya.

"Iya diamankan setelah resepsi pernikahannya, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan kooperatif," ujar Kasi Humas Polres Barito Kuala Iptu Marum kepada detikcom, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marum mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap berawal dari kecurigaan tante korban. Saat itu, korban pulang tengah malam dan diantar oleh pelaku pada Rabu (12/2).

"Pada saat itu korban pulang pada tengah malam diantar pelaku, karena curiga handphone korban kemudian dibuka adik ibu korban dan menemukan chat yang berisi tentang persetubuhan korban dengan pelaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Laporan orang tua korban ke polisi bertepatan dengan hari resepsi pernikahan pelaku di Desa Simpang Nungki.

"Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan dan saat diketahui pelaku berada di Desa Simpang Nungki dilakukan penangkapan setelah pelaku melaksanakan resepsi pernikahan," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah empat kali menyetubuhi korban. Pelaku terakhir memperkosa korban di Kecamatan Bakumpai pada Rabu (12/2).

"Hubungan mereka ini teman saja, jadi sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku lebih dahulu membujuk rayu korban agar menuruti nafsunya," imbuhnya.

Pelaku kini ditahan Polres Batola guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads