Nasib apes dialami pemuda berinisial MF (23) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya sendiri. MF dibekuk polisi gegara memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun sebanyak 4 kali.
Pelaku ditangkap pada hari pernikahannya di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala pada Minggu (16/2). Pelaku tidak berkutik saat polisi datang menjemputnya.
"Iya diamankan setelah resepsi pernikahannya, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan kooperatif," ujar Kasi Humas Polres Barito Kuala Iptu Marum kepada detikcom, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marum mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap berawal dari kecurigaan tante korban. Saat itu, korban pulang tengah malam dan diantar oleh pelaku pada Rabu (12/2).
"Pada saat itu korban pulang pada tengah malam diantar pelaku, karena curiga handphone korban kemudian dibuka adik ibu korban dan menemukan chat yang berisi tentang persetubuhan korban dengan pelaku," terangnya.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Laporan orang tua korban ke polisi bertepatan dengan hari resepsi pernikahan pelaku di Desa Simpang Nungki.
"Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan dan saat diketahui pelaku berada di Desa Simpang Nungki dilakukan penangkapan setelah pelaku melaksanakan resepsi pernikahan," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah empat kali menyetubuhi korban. Pelaku terakhir memperkosa korban di Kecamatan Bakumpai pada Rabu (12/2).
"Hubungan mereka ini teman saja, jadi sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku lebih dahulu membujuk rayu korban agar menuruti nafsunya," imbuhnya.
Pelaku kini ditahan Polres Batola guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)