Kronologi Pria Batola Ditangkap Usai Resepsi Nikah gegara Perkosa Gadis ABG

Kalimantan Selatan

Kronologi Pria Batola Ditangkap Usai Resepsi Nikah gegara Perkosa Gadis ABG

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 21 Feb 2025 20:15 WIB
Pria berinisial MF (23) di Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya sendiri gegara memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun.
Foto: Pria berinisial MF (23) di Barito Kuala, ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Barito Kuala -

Pria berinisial MF (23) di Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya sendiri gegara memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun. Pelaku memperkosa korban sebanyak 4 kali.

Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan tante korban. Saat itu, korban pulang tengah malam dan diantar oleh pelaku pada Rabu (12/2).

"Pada saat itu korban pulang pada tengah malam diantar pelaku, karena curiga handphone korban kemudian dibuka adik ibu korban dan menemukan chat yang berisi tentang persetubuhan korban dengan pelaku," kata Marum kepada detikcom, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (16/2). Laporan orang tua korban ke polisi bertepatan dengan hari resepsi pernikahan pelaku di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon.

"Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan dan saat diketahui pelaku berada di Desa Simpang Nungki dilakukan penangkapan setelah pelaku melaksanakan resepsi pernikahan," terangnya.

ADVERTISEMENT

MF mengaku telah 4 kali menyetubuhi korban yang diakuinya merupakan teman yang dikenal 1 tahun belakangan. Pelaku terakhir memperkosa korban di Kecamatan Bakumpai, Rabu (12/2).

"Hubungan mereka ini teman saja, jadi sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku lebih dahulu membujuk rayu korban agar menuruti nafsunya," bebernya.

Saat ini MF telah diamankan di Polres Batola guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads