Polisi menangkap 7 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial FT (14) di Jalanan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku kini dibawa ke Mapolres Maros.
"Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap tujuh orang pelaku penganianayaan terhadap anak tersebut," ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya kepada wartawan, pada Selasa (18/2/2025).
Para pelaku dibekuk di wilayah berbeda di Kabupaten Maros, pada Senin (17/2). Mereka yang ditangkap berinisial JPA (17), DP (16), MW (16), DR (16), MR (19), MA (19), dan SM (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Douglas mengatakan, pengeroyokan terjadi saat korban tengah melakukan konvoi di jalanan. Para pelaku yang berada di lokasi kemudian memukuli korban.
"Korban diadang oleh beberapa orang yang tidak dikenali. Pada saat itu salah satunya menganiaya korban hingga terjatuh dari sepeda motornya," kata Douglas.
Douglas menyebut, setelah korban terjatuh dari motornya, para pelaku lainnya kemudian melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. Alhasil korban mengalami luka lebam di wajahnya dan merasa kesakitan di bagian badannya.
"Korban dikeroyok oleh beberapa orang tidak dikenali," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya PD Sejati mengungkapkan motif pengeroyokan tersebut. Para pelaku mengaku emosi terhadap korban saat konvoi di jalanan.
"Motifnya dugaan emosi akibat konvoi yang dilakukan oleh korban," ungkap Aditya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial FT di Maros babak belur usai dikeroyok sekelompok pria. Pengeroyokan terjadi di Jalan Maminasata Jalbar, Minggu (16/2) hingga videonya viral di media sosial.
"Laporan polisi sudah kami terima, video viral sebagai bukti juga sudah kita lihat, sementara dalam penyelidikan," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Maros Ipda Marwan P Afriady kepada wartawan, Senin (17/2).
(ata/ata)