Polda Papua Barat menangkap 22 penambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegang), Papua Barat Daya. Penangkapan tersebut berlangsung di dua wilayah.
"Hasil operasi sebanyak 22 orang yang terdiri dari IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM ditetapkan sebagai tersangka dari kawasan Waserawi. Dan MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU dari kawasan Distrik Hing Pegunungan Arfak," kata Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Soni Tampubolon dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Ia mengatakan operasi penangkapan penambang emas ilegal berlangsung Kampung Monud Distrik Hing Kabupaten Pegaf Kamis (13/2) sekitar pukul 05.30 WIT. Sementara di kawasan Waserawi Distrik Masni Manokwari, Jumat (7/2) sekitar pukul 07.30 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemodal dan penambang berhasil diamankan dengan barang bukti ekskavator hingga alat dulang dan pasir pengantar emas," katanya.
Soni menyebut operasi ini merupakan upaya mendukung arahan dan kebijakan pemerintah pusat. Ini merupakan semangat dalam rangka mengamankan dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah daerah segera memikirkan solusi dengan mendorong regulasi agar aktivitas penambangan tidak lagi ilegal atau ada aturannya. Mestinya mendorong perda penambangan rakyat agar sumber daya alam di daerah ini tetap jadi sumber penghidupan bagi warga lokal," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan mengatakan barang bukti emas murni 92,05 gram juga diamankan oleh tim yang melakukan operasi. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
"Penangkapannya awalnya berdasarkan perkiraan intelijen, masih terdapat aktivitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut. Kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari adanya aktivitas tambang ilegal," terangnya.
Ongky menjelaskan, tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator sedang melakukan pengerukan material tepatnya di tebing perbukitan Sungai Wariori Distrik Masni. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit ekskavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pompa alkon, selang. Selain itu juga terdapat peralatan mendulang lainnya," bebernya.
Ongky menjelaskan, kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan. Para pelaku dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar. Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
(asm/sar)