Seorang petugas Lapas Kelas IIB Sampit di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) inisial FZ dilaporkan dugaan penipuan terhadap tahanan inisial J modus pindah ke lapas lain di Pontianak. Polres Kotim kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Korban statusnya tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto kepada detikcom, Senin (17/2/2025).
Dugaan penipuan itu terjadi di Lapas Kelas IIB Sampit pada 11 November 2024. Saat itu FZ diketahui meminta uang Rp 150 juta dengan janji memindahkan J ke lapas lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang disetor di tahun 2024, tetapi kami belum bisa memastikan uang Rp 150 juta sesuai keterangan pelapor," kata dia.
Yudi mengatakan saat transaksi terjadi pelapor memang ingin pindah lapas ke Pontianak. Ketika itu pelaku meyakinkan bisa memindahkan korban.
"Terlapor menawarkan bisa pindahkan tahanannya ke Pontianak, tetapi tidak terealisasi," terangnya.
Karena merasa ditipu, korban kemudian memberikan kuasa kepada pria inisial S untuk melaporkan kasus ini. Laporan kemudian diterima Polres Kotim pada 16 November 2024 dan hingga kini sudah memeriksa 7 saksi.
"Dilaporkan 16 November 2024, dan sudah ada tujuh saksi kami periksa, termasuk dari Lapas," pungkasnya.
(asm/sar)