"Untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka kemarin dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/2/2025).
Hanny mengatakan Ulfan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu terhadap korban yang diduga selingkuh.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan. Tersangka merasa istrinya ini berselingkuh dengan pria lain, meskipun tidak ada bukti konkret," terang Hanny.
"Pelaku emosi yang tak terkendali dan itu membuat pelaku nekat menghabisi korban istrinya," tambahnya.
Sebelum diberitakan, pria bernama Ulfan di Pohuwato ditangkap polisi gegara menikam istrinya, CD menggunakan pisau hingga tewas. Pelaku menghabisi nyawa istrinya diduga karena cemburu. di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 Wita.
"Iya, pelaku melakukan penganiayaan (penikaman) menyebabkan korban istrinya meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh kepada detikcom, Minggu (9/2).
(asm/sar)