Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak mulai menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha ekspor ikan. Jimmy diperiksa bersama 4 anggota Polres Bangkep.
"Sudah dipanggil (Kapolres Bangkep ke Divpropam Mabes Polri)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Sugeng mengatakan Kapolres Bangkep itu memenuhi panggilan Divpropam Mabes Polri pada Selasa (11/2). Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah Nomor. Sprin/305/II/HUK.6.6./2025 tanggal 4 Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolres Bangkep dan empat anggotanya (diperiksa)," ungkapnya.
Namun pihaknya belum merinci identitas keempat personel tersebut. Sugeng juga tidak menjelaskan lebih jauh dugaan kasus pemerasan yang melibatkan kapolres Bangkep tersebut.
Sugeng meminta semua pihak agar mempercayakan pendalaman kasus ini ke Divpropam Mabes Polri. Pihaknya pun akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah menerima hasil pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut jika kasus itu ditangani Mabes Polri di Jakarta. Hal ini dikarenakan perkara dugaan pemerasan itu langsung diadukan ke Divpropam Mabes Polri.
"Itu (laporannya) langsung ke Divisi Propam Mabes, jadi kita tinggal menunggu (perkembangan kasusnya)," ujar Djoko kepada wartawan, Senin (3/2).
(sar/asm)