Pria di Maluku Tewas Ditikam Pemotor Mabuk gegara Tegur Pelaku Lawan Arus

Pria di Maluku Tewas Ditikam Pemotor Mabuk gegara Tegur Pelaku Lawan Arus

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 11 Feb 2025 18:00 WIB
Tersangka pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditangkap.
Foto: Tersangka pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditangkap. (Dok Polres Aru)
Kepulauan Aru -

Seorang pria berinisial YR di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tewas ditikam pemotor mabuk berinisial FMG. Insiden itu dipicu lantaran pelaku kesal ditegur korban saat lawan arus.

"Pengendara sepeda menikam seorang pria hingga meninggal dunia karena tak terima ditegur saat lawan arus," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah dalam keterangannya, Selasa (11/2/2024).

Insiden itu terjadi di depan Toko Anda, Kota Dobo, Minggu (9/2) pukul 02.25 WIT. Awalnya korban dibonceng tukang ojek bernama Sony menuju Penginapan Gloria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelaku. Kala itu, pelaku sedang melawan arus lalu lintas. Korban pun menegur pelaku 'woe' sambil menatap," jelasnya.

Pelaku dalam keadaan mabuk lalu mengejar korban menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pelaku menikam korban tetapi menghindar.

ADVERTISEMENT

"Pelaku pun tetap mengejar korban. Hingga sampai di depan Toko Anda, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya. Mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut," bebernya.

Areis menuturkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong.

"Sempat dirawat tetapi sekitar pukul 15.25 WIT, korban hembus nafas terakhir di RSUD Cendrawasih Dobo," jelasnya.

Areis menambahkan, pihaknya telah menangkap pelaku usia menerima laporan. Kini pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Setelah menerima laporan polisi, tim penyidik langsung melakukan membuat permintaan visum, melakukan olah TKP," imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.




(ata/asm)

Hide Ads