Pria Maluku 4 Tahun Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Korban Diperkosa 20 Kali

Pria Maluku 4 Tahun Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Korban Diperkosa 20 Kali

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 07 Feb 2025 18:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Buru -

Pria berinisial ASW (52) di Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun sejak 4 tahun terakhir. Pelaku sudah melancarkan aksi bejat tersebut sebanyak 20 kali.

"Telah menangkap seorang pria yang memperkosa anak kandung berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, I Kadek Dwi Pramartha Putra dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Dwi mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap usai korban bercerita ke kakak kandungnya inisial P. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Namlea, Senin (20/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban saat itu bercerita bahwa sudah berulang kali diperkosa ayahnya kepada saksi dan meminjam uang untuk kabur ke Ambon," katanya.

Dwi menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara korban mengaku diperkosa pelaku sejak 2022 hingga 2025. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah lantaran istri pelaku sudah meninggal.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban telah meninggal dunia, makanya pelaku leluasa memperkosa korban sudah 4 tahun terakhir, dengan total pemerkosan sebanyak 20 kali," bebernya.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. ASW kini ditahan di Rutan Mapolres Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," imbuhnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads