Polisi melakukan restorative justice terkait kasus seorang kakak santri bernama Syahrul (27) menganiaya Taufiqul Hidayat yang merupakan guru di Ponpes At-Tanwir Muhammadiyah, Mamuju. Kasus penganiayaan itu pun resmi berakhir damai.
"Korban Taufiqul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Proses mediasi dilakukan di ruang restorative justice (RJ) Satreskrim Polresta Mamuju pada Kamis (30/1) sore. Menurut Reza, pelaku di hadapan korban telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf sehingga mereka sepakat menandatangani surat pernyataan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam," jelas Reza.
Reza berharap kesepakatan damai ini membuat hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga. Dia mengaku percaya penyelesaian secara RJ ini bisa membuat masyarakat sekitar merasakan dampak positif.
Untuk diketahui, Syahrul sebelumnya menjadi tersangka karena menganiaya Taufiqul di Ponpes At-tanwir Muhammadiyah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kamis (16/1). Pelaku melakukan penganiayaan setelah adiknya mengadu ditegur oleh korban saat kegiatan senam di ponpes.
Kepala SMP At-Tanwir Muhammadiyah, Basir mengatakan saat itu Taufiqul menegur adik pelaku karena tidak tertib. Taufiqul juga sempat menarik baju adik pelaku.
"Korban menegur santri tersebut dan sedikit menarik bajunya," kata Basir kepada wartawan,Jumat(17/1).
(hmw/ata)