Pria asal Makassar bernama Ramli Tata (50) ditangkap polisi karena membobol 2 rumah warga yang dalam keadaan kosong di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menggasak total uang Rp 28 juta hingga sejumlah barang elektronik.
"Kami menangkap pelaku pencurian rumah kosong dengan TKP ada di Jalan Melati ada di Perumahan Tumampua," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Barru pada Selasa (4/2). Pelaku beraksi bersama satu orang rekannya yang lebih dulu ditangkap terkait kasus kepemilikan senjata tajam dan kini ditahan di Polres Barru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pencurian ini 2 orang. 1 orang kami tahan, sementara pelaku lain saat ini ditahan karena kasus sajam di Polres Barru," kata Firman.
Pelaku awalnya membobol rumah kosong di Jalan Melati, Kelurahan Padoaang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Rabu (8/1). Pelaku kembali beraksi di Perumahan Tumampua, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu (26/1).
"Jadi mereka datang langsung memantau rumah, kalau sudah dipastikan kosong mereka langsung masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada dalam rumah," terang Firman.
Dari kedua TKP tersebut, pelaku membawa kabur total uang tunai Rp 28 juta, 2 laptop, 5 jam tangan dan 1 handphone. Saat ditangkap, polisi mengamankan 2 laptop dan 1 jam tangan.
"Di jalan Melati pelaku uang tunai Rp 20 juta, sebuah HP dan 5 buah jam tangan dan di Perumahan Tumampua pelaku mengambil laptop dan uang tunai Rp 8 juta," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan kunci T, tang dan kunci beragam ukuran yang digunakan pelaku membobol rumah. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kunci T, tang dan sejumlah kunci yang digunakan merusak gembok dan mencongkel pintu," pungkasnya.
(hsr/sar)