Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial Z (71) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Pemerkosaan itu berlangsung sejak pertengahan 2024.
"Pelaku sudah diamankan saat pelaku berusaha melarikan diri sesaat setelah bayi dilahirkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).
Syahrul mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di salah satu wilayah di Kecamatan Batang oleh personel Polsek Batang pada Selasa (4/2). Kasus terungkap setelah korban melahirkan seorang diri pada Selasa (4/2) sekitar pukul 08.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah bayi lahir kemudian korban memotong ari-ari dengan menggunakan gunting. Selanjutnya mencuci bayi tersebut di dapur rumah kemudian meletakkan anak tersebut di tempat tidur," katanya.
Korban selanjutnya menanam ari-ari di kebun jagung yang berada di samping rumah pelaku. Korban lalu menyimpan bayi di pojok kuburan yang berada di belakang rumah pelaku.
Tak lama kemudian, tangisan bayi yang ditinggalkan korban terdengar seorang saksi perempuan berinisial S (56). Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat pemerintah setempat.
"Setelah itu, masyarakat bersama-sama menuju ke puskesmas membawa korban dan bayi untuk dilakukan perawatan dan pertolongan," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat istrinya sedang tidur. Korban selama ini tutup mulut karena diancam oleh pelaku.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Korban merupakan pelajar," ungkapnya.
(sar/ata)